Definisi dan 5 Kategori Delik Pers beserta Pasal-pasalnya | Ilmu Komunikasi

Definisi Delik Pers

Delik artinya tindak pidana. Pers adalah media jurnalistik atau wartawan. Dengan demikian, secara bahasa, delik pers (press delict) artinya tindak pidana yang dilakukan wartawan atau lembaga pers. Atau dengan kata lain Delik pers merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kasus-kasus yang berkaitan dengan pers.


5 kategori sebagai delik pers sebagai berikut :

1. Kejahatan terhadap ketertiban umum.

Diatur dalam pasal-pasal 154, 155, 156, dan 157 KUHP. Pasal-pasal ini dikenal dengan nama haatzaai artikelen, yaitu pasal-pasal tentang penyebarluasan kebencian dan permusuhan di dalam masyarakat terhadap pemerintah.


2. Kejahatan penghinaan

Dapat dibedakan ke dalam 2 kelompok:

a.       Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, diatur dalam pasal 134 dan 137 KUHP.

Termasuk dalam kelompok ini penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum, yang diatur dalam pasal-pasal 207, 208, dan 209 KUHP.

b.      Penghinaan umum, diatur dalam pasal-pasal 310 dan 315 KUHP.


3. Kejahatan melakukan penghasutan.

Diatur dalam pasal-pasal 160 dan 161 KUHP.


4. Kejahatan menyiarkan kabar bohong.

Diatur dalam pasal XIV dan XV Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, yang menggantikan pasal 171 KUHP yang telah dicabut.


5. Delik kesusilaan.

Diatur dalam pasal-pasal 282 dan 533 KUHP.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel